4. Menjajaki kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan pihak lain jika jumlah peserta SKD melebihi kapasitas yang dapat dikelola BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan UPT BKN.
5. Penyebarluasan informasi dan interaksi publik melalui berbagai kanal, web, media sosial (FB, TW, IG, Youtube), email, Help Desk, dll.
Dalam akhir surat, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada pihak atau oknum yang menyatakan dapat membantu meluluskan dalam seleksi CPNS. (TribunWow/Dian Naren)