TRIBUNWOW.COM - Baru-baru ini linimasa media sosial tengah diramaikan dengan adu argumen dua politisi anggota DPR RI, Budiman Sudjatmiko dengan Fahri Hamzah.
Diketahui, keduanya memperdebatkan aksi ulama Bachtiar Nasir yang meminum susu unta yang dicampur dengan kencing unta.
Fenomena ini sendiri pada akhirnya membuat netizen turut penasaran dengan kegiatan meminum kencing utama.
Hal ini sendiri pun mendapatkan tanggapan dari seorang Ahli Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mendapatkan pertanyaan yang terkait halal atau tidaknya kencing unta tersebut dari netizen.
BACA: Fahri Hamzah dan Budiman Sudjatmiko Adu Argumen Soal Aksi Bachtiar Nasir Minum Kencing Unta
Pertanyaan tersebut dilayangkan netizen kepada akun Twitter pribadi Mahfud MD, @mohmahfudmd pada Selasa (9/1/2018).
"Assalamualaikum prof @mohmahfudmd Mengganggu, semoga pertanyaan ini menambahkan keimanan semua orang prof @mohmahfudmd
Haramkah meminum air kencing Unta?" tanya netizen dengan akun Twitter bernama @dimasfmaulana tersebut.
Pertanyaan akun Twitter @dimasfmaulana pun langsung dijawab oleh Mahfud MD.
Dalam kicauannya tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa keimanan seseorang tidak bisa diukur dari kencing unta.
Ia malah menyarankan untuk minum air kelapa saja yang lebih segar.
"Dimas, mnrt saya keimanan seseorang tak bs diukur dari air kencing unta. Minum air kelapa saja, segar. Sama dgn berebutan hati onta, katanya utk obat asma. Loh, skrng di toko sdh bnyk obat asma murah yg hiegenis. Beragama itu yg enak tp tak boleh seenaknya." kicau Mahfud MD.
Akun Twitter @dimasfmaulana pun melanjutkan pertanyaannya lagi perihal kebolehannya dan mencantumkan hadis.
"Boleh nggak prof?
Apa harus pakai hadist ini إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ prof @mohmahfudmd"
Mahfud MD pun kembali menjawab pertanyaan @dimasfmaulana tersebut dan tidak melarang penggunaan hadis tersebut untuk pedoman saat minum urine unta.