Korupsi ETKP

KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa mantan pengacara Setya Novanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir Tribun Sumsel pada Rabu (10/1/2018), meski demikian, pihak KPK belum dapat memberikan rincian terkait pasal yang akan disangkakan kepada Fredrich Yunadi.

"Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri dikonfirmasi awak media.

Pencegahan ke Luar Negeri

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (9/1/2018) KPK telah melayangkan surat pencegahan pergi ke luar negeri Fredrich Yunadi ke bagian imigrasi.

Pencegahan tersebut terkait dengan kasus yang menimpa mantan kliennya, Setya Novanto.

Baca: 8 Fakta Pelajar SMP di Blitar yang Bunuh Diri dengan Terjun ke Sungai Brantas

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pelarangan pergi ke luar negeri berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan Setya Novanto.

"KPK mengirimkan surat pada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Diketahui tiga orang tersebut adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan tersebut diberlakukan selama 6 bulan, terhitung mulai dari 8 Desember 2017 hingga 8 Juni 2018.

Febri Dianysah mengatakan, pencegahan ini dilakukan lantaran KPK masih membutuhkan keterangan keempat orang tersebut, berkaitan dengan kasus Setya Novanto.

Baca: Guru Agama di Bandung Cabuli 7 Muridnya, Mandikan Korban dengan Dalih Transfer Ilmu

Dilaporkan PAP KPK

Diberitakan Kompas.com, sebelumnya, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terhadap dugaan merintangi penyidikan dalam kasus Setnov.

Salah satu yang dilaporkan adalah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Koordinator PAP-KPK Petrus Selestinus mengungkapkan meski Novanto telah ditahan, tetap harus ada sanksi terhadap upaya melindungi Novanto dari jerat hukum.

"Dalam laporan itu, Fredrich Yunadi merupakan salah satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku di dalam upaya merintangi kerja KPK," kata Petrus pada 20 November 2017.

Baca ini: Lama tak Terdengar Kabar, Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Dapat Mobil Mewah Porsche Panamera

Ancaman Hukuman

Seperti yang diketahui siapa saja yang menghambah penanganan perkara yang sedang berjalan bisa dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," kata Febri Diansyah pada 13 Desember 2017.

Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor.

Baca: Mahasiswi Jurusan Matematika Ini Akan Menikahi Video Game Usai Hubungannya dengan Kalkulator Kandas

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Penetapan tersangka Fredrich Yunadi langsung membuat heboh netizen.

Hal tersebut tampak dari trending topic Twitter hari ini, dengan tagar #Fredrich Yunadi.

@V_Stone_Kardol: berarti dia ntar bakalan dipenjara juga donk.
bener2 pengacara yg setia sm klien nya, sampai ke penjara pun ditemani. salut banget.... hehehehe.

@Cadel_Inside: Udah jadi tersangka KPK tolong kepada masyarakat Jakarta jaga tiang listrik di sekitar anda.. nanti di tabrak lagi sama tukang bakpau.

@TarunaWibowo: Setiap perbuatan harus dipertanggung jawabkan. Tuntut dan proses secara hukum jika memang ada indikasi melakukan tindak pidana dan melanggar undang2. Jngn biarkan perbuatan2 melanggar hukum merajalela di negeri ini.

Baca: 3 Wanita Ini Rela Dinikahi Seorang Pria 50 Tahun dalam Waktu Bersamaan, Alasannya Bukan Uang

@esadh17: Wah masih ada lanjutan season nya nih ternyata.

@RapplerID: Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Saproyanto Refa mengonfirmasi kliennya sdh dijadikan tersangka oleh @KPK_RI karena diduga merintangi pemeriksaan Setya Novanto.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima kuasa hukum pada Selasa mlm, 9 Januari.

@febjoki: Kasihan nih, padahal baru kemarin dijelaskan di @ini_talkshow alasannya membela kliennya. Maju terus pak fedrich. (*)