Diduga Bekerja Sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi: Itu Fitnahan Keji!

Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredrich Yunadi

KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Diduga Berkomplot dengan Dokter Bimanesh, Fredrich Sebut KPK Memfitnah"