TRIBUNWOW.COM - Penetapan tersangka mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi membuat publik heboh.
Hal tersebut tampak dari trendingnya topik pembicaraan mengenai Fredrich Yunadi di media sosial.
Berikut 5 fakta terkait penetapan tersangka Fredrich Yunadi.
1. Prestasi KPK
Dilansir Kompas TV pada Rabu (10/1/2018), Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengaku mengapresiasi kinerja KPK.
Menurutnya, penetapan tersangka Fredrich Yunadi merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi KPK.
Baca: Fredrich Yunadi Tersangka, Mahfud MD: Kalau tak Dituntaskan, Masa Depan Penegakan Hukum Rusak Berat
"Ini merupakan prestasi bagi KPK, bisa menetapkan advokat ya, pak Fredrich Yunadi sebagai tersangka," kata Sapriyanto Refa.
2. Ditetapkan Sebagai Tersangka Hanya dalam Waktu 3 Hari
Hal yang mengejutkan dalam penetapan tersangka Fredrich Yunadi adalah waktunya yang terbilang cukup cepat.
Menurut pengakuan Sapriyanto Refa, pihaknya baru menerima surat dimulainya penyidikan dari KPK pada Selasa (9/1/2018) dan meminta Fredrich untuk menghadap KPK pada Jumat (12/1/2018).
Menurut surat yang diterima, laporan kejadian tersebut tertanggal 5 Januari 2018, dan tanggal 8 Januari sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca ini: Ternyata Meski Memiliki Hak Imunitas, Advokat Tetap tak Kebal Hukum, Begini Penjelasannya
Kemudian keesokan harinya dipanggil untuk menghadap lagi pada tanggal 12 Januari.
3. Kriminalisasi Advokat
Menurut Fredrich Yunadi, seperti yang disampaikan oleh pengacaranya, Sapriyanto Refa, pasal yang disangkakan kepada Frerich Yunadi merupakan bentuk kriminalisasi advokat.
Hal tersebut lantaran pasal yang disangkakan, menurutnya pasal yang memerlukan penafsiran.
Apabila KPK salah dalam menafsirkan pasal tersebut, maka KPK bisa disangka mengkriminalisasi advokat melalui Fredrich Yunadi.
Baca: 3 Wanita Ini Rela Dinikahi Seorang Pria 50 Tahun dalam Waktu Bersamaan, Alasannya Bukan Uang
Dalam pasal tersebut, KPK menafsirkan dalam profesinya, disebut menghalang-halangi penyidikan KPK.
4. Minta KPK Dahulukan Kasus Lain
Pengacara Fredrich Yunadi tersebut mengatakan, sesuai dengan pasal 21, yakni pasal tuduhan, menurutnya, pasal utamanya adalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Ia meminta KPK serius memprioritaskan kasus-kasus yang merugikan negara, bukan kasus Fredrich.
Menurut Sapriyanto Refa, kasus Fredrich Yunadi merupakan kasus ecek-ecek yang sengaja dibuat ramai.
Baca Berita ini: Mahasiswi Jurusan Matematika Ini Akan Menikahi Video Game Usai Hubungannya dengan Kalkulator Kandas
5. Dicegah ke Luar Negeri
Menurut Fredrich Yunadi, ia tidak mempermasalahkan pencegahan dirinya ke luar negeri, lantaran hal tersebut merupakan wewenang KPK.
Akan tetapi pihaknya menyoroti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak imigrasi.
Menurutnya imigrasi melakukan pencekalan sebelum surat pencegahan belum ada.
Baca: Guru Agama di Bandung Cabuli 7 Muridnya, Mandikan Korban dengan Dalih Transfer Ilmu
Hal itu disebut melawan aturan.
Seperti diketahui Fredrich Yunadi sempat dicegah ke luar negeri pada tanggal 18 Desember 2017 saat hendak menuju ke Kanada dalam rangka mengunjungi anaknya.
Saat itu, ia sudah hendak melakukan penerbangan, sudah pesan hotel, dan sudah distempel, akan tetapi beberapa meter kemudian ia dicegah untuk pergi oleh imigrasi.
Di sisi lain, tak hanya Fredrich Yunadi yang ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan menghalang-halangi penyidikan KPK.
Baca: KPK Sempat Cegah Fredrich Yunadi ke LN, Rio Ramabaskara: Ini Teror Nyata untuk Hak Imunitas Advokat
Dokter RS Medika Permata Hijau Dokter Bimanesh Sutarjo juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Baca juga: Gantikan Azwar Anas, PDI-P Pilih Puti Guntur Soekarno Sebagai Pendamping Gus Ipul di Pilkada Jatim