Ahok Gugat Cerai Veronica

Ini 6 Alasan Seseorang Bisa Menggugat Cerai ke Pengadilan Menurut Undang-undang, Apa Alasan Ahok?

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Veronica Tan

1. Salah satu pihak berbuat zina atau jadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan pinak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.

6. Antara suami dan isteri, terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.(*)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ahok Gugat Cerai Veronica Tan karena Orang Ketiga? Ini Tanggapan Pengacaranya