Soal Kasus Pencabulan 41 Anak di Tangerang, Pengakuan Pelaku hingga Hukuman Warga yang tak Lapor

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif saat memeriksa Babeh

Pengakuan Orang Tua Korban

Sementara itu, di sisi lain, salah satu orang tua korban telah menaruh curiga kepada Babeh, lantaran ia pernah memberikan uang kepada anaknya.

Meski pernyataan memberi uang dibantah oleh pelaku.

Ia mengaku tidak pernah memberikan uang dan hanya membujuk dengan ilmu semar mesem.

Orang tua korban juga mengungkapkan bahwa pelaku selama ini dikenal berinteraksi dengan warga seperti biasa.

Hukuman bagi Pelaku

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun penjara. (*)