KPK Periksa Kakak Andi Narogong untuk Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus e-KTP

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dedi Priyono, kakak terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dedi diperiksa untuk pengembangan penyelidikan kasus mega korupsi e-KTP.

Pemeriksaan atas Dedi, membuka babak baru dalam kasus kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Febri menerangkan, dari pemeriksaan Dedi ini, akan ditelusuri dugaan pihak lain yang ikut serta menikmati duit haram tersebut.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Dedi Priyono untuk kepentingan pengembangan kasus e-KTP terkait dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

Febri masih enggan mengutarakan pihak yang tengah dibidik KPK dalam penyelidikan kasus ini, "Apakah dari pihak swasta, politik dan birokrasi ya nanti tergantung hasil pengembangan perkara ini," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto.

Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Narogong telah divonis.

Tersangka Setya Novanto masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Markus Nari dan Anang Sugiana masih dalam proses penyidikan. (Tribunnews.com / Dennis Destryawan)