Astrid Kuya Bahas Soal Karma Bagi Pelakor, Netizen: yang Itu Kapan Ya?

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Astrid Kuya

Terlihat ia mengenakan rampi oranye dengan kemeja putih.

Jennifer Dunn (Instagram)

Tak hanya itu, akun @humaspoldametrojaya menuliskan keterangan bahwa penangkapan Jennifer Dunn tersebut berdasarkan pengembangan terhadap bandar berinisial FS yang diciduk lebih dulu.

Polisi telah menemukan bukti berupa 0.6 gram sabu dari tangan FS.

FS mengaku barang tersebut merupakan pesanan Jennifer Dunn.

Lantaran kasusnya tersebut, Jennifer Dunn terancam hukuman 20 tahun penjara.

Begini keterangan yang ditulis akun @humaspoldametrojaya selengkapnya

"Kali ketiga jennifer dunn harus berurusan dengan polisi.

  POPULER: Selamat! Paris Hilton Resmi Tunangan dengan Chris Zylka

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Jennifer Dunn di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017). Jennifer Dunn ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap bandar berinisial FS yang diciduk lebih dulu.

Barang bukti 0,6 gram sabu diamankan polisi dari tangan FS. Kepada polisi, FS mengaku barang tersebut merupakan pesanan dari Jennifer Dunn.

"Di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) pertama selain barang bukti, kami amankan dua handphone milik FS. Lalu FS menyebutkan bahwa barang tersebut hendak dikirimkan kepada JD.

Kami lakukan penggeledahan di kediaman JD di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, JD mengakui (pesan narkoba dari JD)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (02/01/2018).

  VIRAL: Sistar hingga Miss A, Berikut 12 Grup KPop yang Bubar pada Tahun 2017

Ini merupakan kali ketiga bagi Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Akibat perbuatannya, terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita tindak lanjuti dan yang bersangkutan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.

Netizen yang melihat foto kedua postingan @humaspoldametrojaya justru dibuat gagal fokus dengan ekspresi Jennifer Dun yang tampak tersenyum (TribunWow.com/ Woro Seto)