TRIBUNWOW.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan kecanduan game dalam daftar kondisi gangguan mental.
WHO mendefinisikan kelainan tersebut sebagai pola perilaku persisten atau berulang yang mengganggu fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
Kelainan ini terjadi jika pemain game sudah kehilangan kontrol, yakni lebih mementingkan permainan dibanding kehidupan sosial.
Klasifikasi kondisi kesehatan mental ini tertulis dalam International Classification of Diseases (ICD) ke-11 pada 2018.
BACA: Penyebab Performa iPhone Menjadi Lemot, Ternyata Ada Maksud Ini di Baliknya
Oleh karenanya, harus ditaati dan diberlakukan sebagai standar rujukan global oleh para profesional.
Pemain game dapat dikatakan mengalami gangguan mental jika perilaku tersebut bertahan selama satu tahun.
Namun dapat dipersingkat jika kasusnya parah.
Aturan itu berlaku bagi keduanya, baik game online atau pun offline.
Dilansir pada KTLA.com, Chris Ferguson, profesor psikologi di Universitas Stetson di Florida mengatakan bahwa video game dapat menyebabkan kekerasan di kehidupan nyata.
Beberapa orang setuju dengan keputusan WHO, namun beberapa lainnya tidak setuju.
Di antara mereka yang setuju adalah Douglas A. Gentile, profesor psikologi di Iowa State University.
Menurutnya, dengan dimasukkannya kecanduan game sebagai gangguan mental maka akan mendorong lebih banyak diskusi untuk mencari solusi.
BACA JUGA: Bukan Sekadar Mitos dan Khayalan! Ternyata Unicorn Adalah Hewan Nyata, Peneliti Berikan Buktinya
Sementara itu, video game juga dinilai memiliki sisi positif.
Yakni digunakan sebagai terapi mencegah alzheimer, dan meningkatkan fungsi kognitif otak. (*)
Berita ini telah tayang di Intisari berjudul Hati-hati! Kecanduan Game akan Dikategorikan Sebagai Gangguan Jiwa pada 2018