BACA JUGA Ditahan KPK, Mantan Walikota Batu Kirim Surat untuk Isterinya yang Dilantik Menggantikan Dirinya
Sebelumnya, Hendra mengaku, kasus perselingkuhan ini adalah delik aduan.
Karena itu pihaknya akan tetap memproses keduanya sesuai dengan aturan.
"Disamping itu juga, kami (Polda) akan menunggu laporan dari istri Brigadir RV. Apakah ia akan melapor atau tidak, setelah mengetahui perbuatan suaminya seperti ini," ujarnya dikutip dari Tribun Medan Rabu (27/12/2017).
Laporan tersebut, lanjut Hendra, terima atau tidaknya istri dari oknum polisi tersebut.
"Jika seandainya laporan, maka keduanya juga akan diproses secara pidana," ungkapnya.
Jika istri oknum polisi tidak membuat laporan, Hendra mengatakan akan tetap memproses kasus mereka.
"Meski tidak dilanjutkan proses pidananya, tapi tetap mereka akan diproses secara internal institusi secara kode etik, bahkan bisa terancam PTDH," tegas Hendra. (*)