"Ancaman hukuman, biaya denda berkisar antara Rp 600 ribu hingga jutaan," ungkapnya.
Ditambahkan Partuti, Operasi pemberantasan juru parkir liar tetap akan digiatkan secara massif oleh jajaran kepolisian resor kota Yogyakarta untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga memberikan kenyamanan kepada para Wisatwan yang datang.
"Kami siapa menerima aduan dan laporan dari masyarakat. Jika ada juru parkir yang nakal, langsung kita tindak," tegas dia. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun Jogja berjudul Tarik Tarif Parkir Mahal, Tiga Jukir Liar Diciduk Aparat