Selesaikan Masalah dengan Senjata Tajam, Pemuda di Malang harus Berurusan dengan Kepolisian

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan

Petugas Polsek Pakisaji juga mengamankan sajam jenis pisau yang diduga digunakan tersangka menganiaya korban.

"Tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHP Sub Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," tutur Farid Fathoni. (*)

Berita ini sudah dimuat di suryamalang.com dengan judul: Awalnya Cekcok Adu Mulut, Selanjutnya Peristiwa Berdarah Terjadi dalam Warnet Pakisaji Kab Malang