Natal 2017

Perayaan Natal Pertama Ahok di Balik Jeruji Bui

Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Lebih kurang, sudah 7 bulan Ahok mendekam di Mako Brimob.

Tinggal 17 bulan lagi waktu bagi Ahok sebelum dia akhirnya bebas dari penjara.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan, kemungkinan besar Ahok akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan.

Sebab Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.

Wayan juga yakin Ahok akan mendapatkan remisi tambahan.

Menurut Keppres 174 Tahun 1999, remisi tambahan diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, salah satunya melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Namun belum bisa ditentukan berapa banyak remisi yang akan didapatkan.

"Pak Ahok pasti mendapatkan remisi tambahan karena dia melakukan banyak hal baik semasa ditahan," ujar Wayan.

Sepertinya, Natal tahun depan masih dilalui Ahok dari dalam penjara.

Pada Desember 2018 atau pada perayaan Natal 2018, kemungkinan dia akan kembali mendapatkan remisi.

Merujuk pada Keppres 174 Tahun 1999 itu, Ahok akan mendapatkan remisi selama 1 bulan.

Remisi itu didapatkan karena Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Natal Pertama Ahok di Mako Brimob..."