Sebaiknya Pemda bersikap tegas bahwa jalan umum tidak boleh dipakai untuk jualan.
Fungsikanlah fasilitas publik tersebut sesuai peruntukannya.
Kedua, kepentingan pedagang yang sudah berjualan di kios-kios atau ruko-ruko resmi yang disiapkan Pemda harus didengar oleh Pemda.
Jangan sampai suara mereka diabaikan hanya karena membela pedagang kaki lima.
Apalagi kios resmi tanah abang termasuk termahal di Indonesia.
Pemda harus melindungi dan memberikan kepastian investasi kepada pedagang di kios resmi.
Ketiga, Anies Sandi tak perlu alergi meniru pendekatan dan kebijakan yang dipakai pendahulunya sekiranya efektif dalam menata Pasar Tanah Abang.
Fayakhun Andriadi mengatakan yang menilai hasil dari kebijakan tersebut adalah masyarakat.
Kalau penataan Tanah Abang beres di masa kepemimpinan Anies Sandi, maka poinnya tetap untuk mereka walaupun cara atau pendekatan yang dipakai sudah dipraktekkan oleh pendahulunya.
Partai Golkar DKI Jakarta mengatakan pihaknya selalu menjadi mitra Pemda dalam memajukan DKI Jakarta untuk kesejahteraan warga dan kemajuan ibukota. (*)