Wajib Tahu! Begini Cara Kenali STNK dan BPKB Palsu hingga Modus Pedagang Mobil Ber-STNK Tiruan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat-surat kendaraan bermotor

TRIBUNWOW.COM - Setelah mengungkap adanya jaringan penjual kendaraan bermotor dengan surat-surat palsu, Korlantas Polri berbagi cara membedakan yang asli dan palsu.

Dilansir GridOto.com, penjelasan cara ini diterangkan oleh Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Priyanto pada Rabu (20/12/2017) di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Priyanto mengungkapkan bahwa setidaknya ada lima cara untuk ungkap BPKB palsu.

1. Lihat Cover

Cara pertama adalah melihat bahan cover yang digunakan, untuk BPKB asli lebih mengkilap dibandingkan yang palsu.

"Soal BPKB, sudah ada syarat pengamanannya, tapi tidak bisa diungkap seluruhnya. Tetapi, bisa dilihat secara kasat mata. Bahan asli (cover BPKB) lebih mengkilap dibandingkan palsu (cover BPKB) ," ujar Priyanto.

2. Cek Hologram

Hologram yang berada di halaman pertama BPKB palsu lebih kuning bila diterawang.

Sedangkan, pada yang asli warnanya tidak berubah, yakni berwarna abu-abu.

Baca: Hari Ibu, Anies Baswedan Bagikan Cerita Tentang Perempuan Ini, Netizen Merinding hingga Berkaca-kaca

3. Cek Nomor Seri

Kita bisa mengecek nomor seri yang ada di BPKB ke Korlantas.

"Lalu nomor seri (yang di bawah hologram) ada tujuannya. Nomor seri membedakan (domisili). N untuk polda mana, P untuk polda mana dan hanya ada di korlantas. Enggak bisa di-publish," kata Priyanto.

4. Lihat Lembar Identitas

Dengan melihat lembar identitas pada BPKB, yang palsu hanya mengubah data kendaraan, sedangan data pemilik kendaraan tidak diubah.

Halaman
123