AS Kalah Telak, Pengakuan Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel Batal, Begini Rinciannya

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Donald Trump

TRIBUNWOW.COM - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memilih sebagian besar untuk menyatakan pengakuan AS sepihak atas Yerusalem karena ibukota Israel 'batal dan tidak sah'.

Pada sidang darurat Majelis Umum pada hari Kamis, 128 negara memilih resolusi yang menolak keputusan kontroversial Presiden AS Donald Trump pada 6 Desember.

Sembilan negara menentang, sementara 35 abstain.

Trump sebelumnya mengancam untuk memotong bantuan kepada anggota PBB yang akan memilih untuk menolak keputusannya tersebut.

Meski demikian, negara-negara anggota PBB tidak merasa terintimidasi dan tetap mendukung Palestina.

Para pemimpin Palestina mengatakan bahwa hasil voting Majelis Umum PBB adalah kemenangan bagi mereka.

"Keputusan ini menegaskan kembali sekali lagi bahwa Palestina mendapat dukungan dari masyarakat internasional, dan tidak ada keputusan yang dibuat oleh pihak manapun dapat mengubah kenyataan, bahwa Yerusalem adalah wilayah yang diduduki Palestina berdasarkan hukum internasional," Nabil Abu Rudeina, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

Berikut adalah rincian negara pemungutan suara Majelis Umum, dilansir Aljazeera, Jumat (22/12/2017).

Negara anggota yang memilih mendukung resolusi tersebut:

A: Afghanistan, Albania, Aljazair, Andorra, Angola, Armenia, Austria, Azerbaijan

B: Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belgia, Belize, Bolivia, Botswana, Brasil, Brunei, Bulgaria, Burkina Faso, Burundi

C: Cabo Verde, Kamboja, Chad, Cile, Cina, Komoro, Kongo, Kosta Rika, Pantai Gading, Kuba, Siprus, Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara), Denmark, Djibouti, Dominika

E: Ekuador, Mesir, Eritrea, Estonia, Ethiopia

F: Finlandia, Perancis

G: Gabon, Gambia, Jerman, Ghana, Yunani, Grenada, Guinea, Guyana

Halaman
1234