Top 5 News

Janda yang Rela Jadi Sopir Truk Dicaci Maki hingga Mahfud MD Ingatkan Uang Dibalik LGBT

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Top 5 news edisi Jumat (21/12/2017)

Trump mengumumkan pada 6 Desember bahwa AS secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan akan memulai proses perpindahan kedutaannya ke kota tersebut, yang melanggar kebijakan AS selama puluhan tahun.

Baca di sini: Soal Yerusalem, Duta Besar AS Kirim Surat Peringatan untuk PBB, Begini Isinya

4. Dikira Tiket Hilang di Parkiran Bandara Soetta, Pemuda Ini Harus Bayar Rp 200.000, Faktanya. . .

Publik dihebohkan dengan curahan hati netizen yang harus rela membayar Rp. 200.000 sesaat setelah memakirkan mobilnya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Selasa (19/12/2017).

Netizen yang belum diketahui identitasnya tersebut, masuk ke Terminal 1 pada Senin 18 Desember pukul 13.30.45 WIB dan keluar pada pukul 16.22.45 WIB.

Dalam durasi parkir demikian, seharusnya pengemudi kendaraan tersebut cukup membayar Rp. 13.000.

Faktanya ketika pengguna tersebut hendak keluar bandara, ia kaget bukan kepalang ketika membayar tarif parkir yang jumlahnya bombastis.

Nur menceritakan jika dirinya mengaku kalang kabut setelah bercerai dengan suamianya.

Setelah berita tersebut menjadi perhatian bagi khalayak ramai, pihak PT Angkasa Pura langsung merespons kejadian tersebut.

Baca: Dikira Tiket Hilang di Parkiran Bandara Soetta, Pemuda Ini Harus Bayar Rp 200.000, Faktanya. . .

5. Mahfud MD Mengingatkan: Ada Uang Ratusan Juta Dollar untuk Golkan LGBT dan Zina di Indonesia

MAhfud Md (TRIBUNNEWS.COM)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Profesor Mahfud MD kembali menjadi narasumber di program Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One, Selasa (19/12/2017).

Pada kesempatan itu, yang menjadi tema pada program ILC adalah 'Benarkah MK Melegalkan Zina dan LGBT?'

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menghadiri acara simposium yang diadakan presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di Gedung MK, Jakarta Pusat (16/9/2014). Simposium ini bertemakan Cetak Biru Indonesia Masa Depan, dari KAHMI untuk Bangsa.

Tema ini terkait putusan Makamah Konstitutusi terkait Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Halaman
1234