Kamar Apartemen di Sunter Jakarta Jadi Pabrik Narkoba, Pelaku Lakukan Hal Ini untuk Kelabui Petugas

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Apartemen Green Lake Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

TRIBUNWOW.COM - Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Apartemen Green Lake Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tidak tanggung-tanggung, empat pelaku yang ditangkap yakni AGM (19), KVL (25), HLR (26), dan AS (29) memanfaatkan Apartemen Green Lake Sunter, Tower Northern Park, Lantai 16 BJ sebagai lokasi industri rumahan narkotika.

Dilansir Warta Kota, sepintas unit yang dijadikan tempat industri rumahan pabrik narkotika tersebut, tidak ada yang berbeda dengan unit lainnya.

Namun setelah pintu unit yang berada di ujung lantai 16 dibuka, ternyata sudah ada banyak barang bukti yang diamankan Polisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan para pelaku meracik serbuk ekstasi yang telah dibungkus dalam sebuah plastik untuk dikemas menjadi bentuk kapsul.

“Sebelumnya mereka telah meletakkan kapsul yang akan diisi ekstasi ke dalam mal atau cetakan kapsul,” ucap Eko sembari memperagakan, Rabu (20/12/2017).

Para pelaku memasukkan serbuk ekstasi ke dalam kapsul dengan menggunakan pipet.

Baca: Murah! Xiaomi Luncurkan Produk Baru Redmi 5 A dengan Harga di Bawah Rp 1 Juta, Begini Spesifikasinya

Setelah semua selesai, mereka kemudian mengemas kapsul tersebut untuk dimasukkan ke dalam bekas minuman kemasan.

“Kapsul-kapsul dan sabu yang akan dikirim, disimpan ke dalam bekas minuman kemasan. Jumlah untuk masing-masing kemasan beda-beda, tergantung permintaan pembeli,” ujarnya.

Demi menghindari kecurigaan, para pelaku menggunakan lem tembak untuk merekatkan kemasan minuman bekas tersebut sehingga terlihat seperti baru.

“Menurut pengakuan para pelaku, semua barang diperoleh dari Joy yang untuk sementara masih buron,” kata Eko.

Menurut Eko, para tersangka mengedarkan sabu dan ekstasi dengan cara memasukkan ke dalam bekas minuman kemasan Teh Kotak, ABC sari kacang ijo, untuk mengelabui petugas dalam peredarannya.

“Ini merupakan modus baru. Mereka melakukan ini untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Baca ini: BNN: 12 Rusun di Jakarta Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Sandiaga Uno Ancam Begini

Halaman
12