- SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
BACA JUGA Kesaksian Pemilik Apartemen yang Sempat Bertemu Langsung dengan Jonghyun SHINee Sebelum Bunuh Diri
Sedangkan untuk golongan SIM Umum, menurut pasal 82 UU No.22 Tahun 2009:
- SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Jadi, driver online yang memiliki SIM A harus diganti menjadi SIM A Umum, meski sama-sama tidak perbolehkan membawa angkutan beban lebih dari 3.500 kg, namun yang membedakan adalah jenis angkutan yang dibawanya saja yakni bermotor umum, bukan mobil penumpang. (*)