Diberitakan tribunnews.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan, diskotek MG menyalahi aturan yang ada dan tentunya memiliki konsekuensi hukum berat.
"Sekarang titik. Karena ini bukan masalah tutup atau buka. Ini adalah masalah sebuah kegiatan kamuflase perizinan pariwisata dan ini tindak pidananya sangat berat," kata Sandiaga, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Baca: Berpakaian Kasual, Jokowi Sebut Paspampers Jaman Now, Netizen: Tampan dan Berwibawa
Ia pun memerintahkan pihak berwenang untuk kembali memperkuat pengawasan atas tempat-tempat hiburan malam yang ada di DKI Jakarta.
"Karena kedoknya adalah tempat hiburan tapi ternyata di dalamnya adalah produsen narkoba. Saya sudah perintahkan. Semua nanti akan evaluasi tapi kita minta bantuan masyarakat juga karena terus terang tips dan informasi dari masyarakat terlibat," kata Sandi. (*)