Baca: Hakim Kusno Menyatakan Permohonan Praperadilan Setya Novanto Gugur, Netizen: Alhamdulillah
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Dengan adanya putusan MK tersebut, maka sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya untuk menikah dengan rekan kerja satu kantor.
Mahkamah juga menyatakan, perusahaan menyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja, tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan para pemohon beralasan menurut hukum," kata Arief.
Sementara itu, para pemohon menilai berpotensi kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Menurut para pemohon, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan UU Hak Asasi Manusia. (*)
Baca juga: Ternyata Ini Merk Pelembab Bibir Sandiaga Uno, dari Jepang dan Harganya tak Disangka