TRIBUNWOW.COM - Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan Setya Novanto memutuskan untuk menskors persidangan selama 1,5 jam.
Hal tersebut lantaran hakim Kusno ingin melihat rekaman sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Seperti diketahui, sidang pokok perkara dan sidang praperadilan Setya Novanto digelar dalam waktu yang bersamaan.
Dilansir Kompas.com, awalnya Hakim Kusno mempersilahkan KPK untuk memutar tayangan sidang perdana pokok perkara kasus e-KTP yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agendanya, mendengarkan ahli hukum yang diajukan KPK.
Hakim Kusno mempersilahkan KPK memutar rekaman setelah mendengar keterangan ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, yang diajukan KPK.
Dalam sidang, Zainal menyatakan, sidang praperadilan dinyatakan gugur apabila hakim di sidang pokok perkara telah membuka persidangan untuk umum.
Dengan demikian, menurut KPK, gugatan praperadilan Novanto seharusnya gugur.
Setelah menyimak video rekaman beberapa saat, Hakim Kusno kemudian menyatakan memenuhi permintaan pengacara Novanto agar rekaman video sidang Tipikor sebaiknya diserahkan kepada hakim untuk dilihat sendiri olehnya.
"Jadi kalau gitu begini, saya terima usulnya pemohon ke hakim, untuk saya lihat," ujar Kusno.
Kusno beralasan, jika video sidang Tipikor diputar di persidangan, akan memakan waktu.
"Nanti kalau dibuka, panjang, enggak enak," ujar Kusno.
Dia kemudian memutuskan untuk menunda persidangan.
"Sidang kita skors dulu ya. Kurang lebih 1,5 jam," ujar Kusno.
Sementara itu, sidang pokok perkara yang berlangsung di Pengadilan Tipikor juga di skors oleh Hakim Yanto.
Hal tersebut lantaran kondisi yang ditunjukkan Setya Novanto di persidangan.
Skors tersebut diambil untuk memastikan apakah Setya Novanto benar sakit atau sehat.
Pasalnya dalam persidangan itu, hampir semua pertanyaan dari Hakim Yanto tidak dijawab oleh Setya Novanto.
"Jadi saudara Penuntut Umum karena dokternya lengkap dan kalau dari PH (Penasehat hukum) kalau masih mau menghubungi (dokter) bisa ini untuk diperiksa ulang, apakah terdakwa betul-betul sakit atau seperti yang disampaikan dalam surat tadi. Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat jadi silakan periksa," kata Yanto yang memimpin persidangan.
Yanto kemudian mengetukkan palu bahwa sidang diskor hingga pemeriksaan kesehatan Novanto selesai.
"Sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," kata Yanto.
Baca: Jokowi Dinobatkan sebagai Individu Pelapor Gratifikasi dengan Nilai Terbesar
Sebelumnya sidang juga sempat ditunda lantaran Setya Novanto izin ke toilet.
Sidang pokok perkara dimulai dengan dibawanya Setya Novanto ke dalam ruangan sidang.
Saat dibawa masuk, mantan Ketua DPR tersebut tampak lesu.
Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, langsung berbicara setelah kliennya duduk di kursi pesakitan.
Namun, hakim melarang Maqdir berbicara, majelis hakim ingin menanyakan dahulu identitas terdakwa.
Dalam persidangan Setya Novanto hanya menjawab lirih pertanyaan hakim, hingga hakim harus menanyakan secara berulang-ulang pertanyaanya kepada Setya Novanto.
Setya Novanto sebelumnya mengaku sakit sebelum menghadiri persidangan.
Baca: Hadiri Sidang Perdana Sang Suami, Istri Setnov Menangis
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap pihak Setya Novanto berbohong lantaran dokter-dokter yang dihadirkan di persidangan menyatakan kondisi Setya Novanto saat ini sehat.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa dokter kami, terdakwa mengeluh sakit," kata salah satu jaksa kepada majelis hakim.
Jaksa mengatakan, setelah diperiksa dokter, terdakwa Novanto dianggap sehat dan layak menjalani persidangan.
Jaksa juga menyebut bahwa pihaknya membawa dokter yang memeriksa Novanto pagi tadi dan tiga dokter yang juga memeriksa kesehatan Novanto beberapa hari lalu.
Baca juga: Soal Banjir di Jakarta, Anies Baswedan: Sampai di Ujung Bawah akan Bertanggung Jawab
Dalam persidangan, JPU memberkan hasil pantauan kesehatan Setya Novanto bhawa terdakwa dalam waktu semalam hanya buang air besar (BAB) sebanyak 2 kali bukan 20 kali.
"Saudara terdakwa ,Setya Novanto mengaku sakit diare semalaman hinga 20 kali kepada dokter, namun terkait hal itu, laporan penjaga yang ada di tahanan, terdakwa hanya dua kali ke toilet, dan terdakwa tidur nyenyak sejak pukul 8 malam," ucap Jaksa Penuntut Umum. (*)