AD/ART Golkar
Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dijelaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memang memiliki wewenang untuk mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di DPR dan MPR RI.
Hal itu tertuang dalam Bab X, Pasal 27 Ayat 1 dan 2 AD/ART Golkar, sebagaimana redaksinya di bawah ini;
Pasal 27 Ayat 1, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Pasal 27 Ayat 2, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Selain itu, pada BAB VI Pasal 20 dan Pasal 21 jug adisebutkan jika keputusan strategis Partai Golkar ditetapkan bersama-sama, yakni oleh DPP Golkar atas pengarahan, petunjuk, dan nasihat dari Dewan Pembina Partai Golkar.
Berikut ini redaksinya;
BAB VI
KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS DEWAN PEMBINA, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 20
Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat adalah badan yang bersifat kolektif dan merupakan bagian dari kepengurusan Partai Golkar sesuai tingkatannya
Pasal 21
1. Dewan Pembina bertugas memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR, dan bersama-sama DPP Partai GOLKAR menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis, baik internal maupun eksternal;
2. Kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu :
a. Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
b. Penetapan Pimpinan Lembaga Negara.
3. Pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat Dewan Pembina, sebagaimana dimaksud pada ayat 1), dan ayat 2) diperhatikan dengan sungguh- sungguh dan wajib dilaksanakan oleh DPP Partai GOLKAR.