Bersifat Segera! Ini Isi Surat Jokowi Kepada DPR Soal Hadi Tjahjanto Sebagai Panglima TNI

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan surat pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI kepada pimpinan DPR RI, Senin (4/12/2017).

Surat tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon setelah diantarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Jadi baru kami terima (surat ini). Dan saya kira sesuai mekanisme yang ada tentu sebagaimana surat lainnya juga melalui rapim, diteruskan di bamus," kata Fadli kepada wartawan, sebagaimana diberitakan di Tribunnews.com.

Menurutnya, surat Presiden soal pergantian Panglima TNI, sama seperti surat dari pemerintah biasa.

Jokowi Pilih Hadi Tjahjanto untuk Gantikan Gatot Nurmantyo Sebagai Panglima TNI, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo. (KOMPAS.COM)

Profil Marsekal Hadi Tjahjanto, Calon Panglima TNI Pengganti Gatot Nurmanto, Terkenal Karena Hal Ini

Berikut isi surat yang dikutip Tribunnews.com.

Presiden Republik Indonesia

Jakarta 3 Desember 2017

Nomor: R-54/Pres/12/2017

Sifat: Segera

Lampiran: Satu Berkas

Hal: Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI
Yth, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Jalan Jenderal Gatot Subroto
Jakarta 10270

Dengan hormat,
Mengingat bahwa Jenderal TNI Gatot Nurmantyo akan memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2018, maka kami sampaikan permohonan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pemberhentian dengan hormat dari jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) atas nama Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S.IP sebagai Panglima TNI.

Marsekal Hadi Tjahjanto saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diAngkat sebagai Panglima TNI.

Permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 juncto Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Sebagai bahan pertimbangan dalam dalam memberikan persetujuan, bersama ini kami lampirkan kutipan riwayat hidup Marsekal Hadi Tjahjanto, S.IP.

Kami berharap Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Atas perhatian Saudara Ketua, kamu ucapkan terima kasih.

Presiden Republik Indonesia

Joko Widodo 

Surat pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI (Tribunnews.com/ Wahyu Aji)

(*)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ini Surat Presiden Jokowi Minta Marsekal Hadi Tjahjanto Disetujui DPR Jadi Panglima TNI"