Sebab, berdasarkan prosedur yang ditetapkan otoritas, seseorang yang memiliki penghasilan maka harus memiliki NPWP, jika tidak ada NPWP, maka akan dilakukan pemeriksaan.
⠀
"Enggak usah kirim surat lah, kan sudah jelas. Masak kirim surat? Lama, kelamaan. Standar prosedurnya kalau enggak punya NPWP langsung diperiksa lah. Setiap orang punya penghasilan kalau enggak punya NPWP, artinya penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," jelasnya. (*)
Fredrich Dikabarkan Tak Miliki NPWP, Padahal Ia Mengaku Harta Warisannya Tidak Habis 10 Turunan
Editor: Dian Naren
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger