Fredrich Dikabarkan Tak Miliki NPWP, Padahal Ia Mengaku Harta Warisannya Tidak Habis 10 Turunan

Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebab, berdasarkan prosedur yang ditetapkan otoritas, seseorang yang memiliki penghasilan maka harus memiliki NPWP, jika tidak ada NPWP, maka akan dilakukan pemeriksaan.

"Enggak usah kirim surat lah, kan sudah jelas. Masak kirim surat? Lama, kelamaan. Standar prosedurnya kalau enggak punya NPWP langsung diperiksa lah. Setiap orang punya penghasilan kalau enggak punya NPWP, artinya penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," jelasnya. (*)