TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong kini blak-blakan dan mengungkap sejumlah fakta yang ia ketahui terkait kasus korupsi e-KTP.
Dilansir Kompas.com, kepada majelis hakim, Andi menjelaskan bahwa perubahan sikapnya tersebut bukan tanpa sebab.
Hal tersebut dikatakan Andi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Awalnya saya itu tidak mau menyulitkan orang. Tapi kok lama-lama saya dijadikan seperti sampah, seperti Bantargebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya," kata Andi dalam persidangan.
Andi mengatakan, awalnya dia memang sulit untuk mengingat fakta dan kejadian yang sudah berlangsung lama.
Itu sebabnya, keterangan yang ia sampaikan saat menjadi saksi juga terbatas.
Di sisi lain, Andi takut keterangannya malah menyudutkan pihak lain.
Ia pun ingin menanggung kesalahannya terkait korupsi e-KTP hanya seorang diri.
Namun, lama kelamaan, menurut Andi, dua terdakwa sebelumnya dan para saksi yang memberikan keterangan di pengadilan malah melimpahkan semua kesalahan kepadanya.
Baca: Di TV Terlihat Akrab dengan Banyak Artis, Inul Daratista Blak-blakan Ungkap Hubungan Sebenarnya
Andi merasa seolah-olah dijadikan tumbal untuk menyelamatkan orang lain.
"Mau tidak mau, dengan bukti rekaman KPK, ya saya sebagai terdakwa berusaha untuk kooperatif," kata Andi.
Andi mengakui bahwa korupsi proyek pengadaan e-KTP telah diatur sejak awal.
Andi mengatakan, mekanisme pengadaaan dan penentuan pelaksana proyek telah direncanakan sejak sebelum proses lelang.
Menurut Andi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman minta agar para pengusaha menyediakan fee 10 persen jika ingin dimenangkan.