Korupsi EKTP

Digelar Hari Ini, Berikut Fakta Praperadilan Setya Novanto, Kehati-hatian KPK dan Jejak Hakim Kusno

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/11/2015). Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal, termasuk klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi PT Freeport.

TRIBUNWOW.COM - Sidang praperadilan Setya Novanto akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut akan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Kepada Tribunnews.com, Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan jika sidang akan digelar pagi hari ini.

Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00-10.00, di ruang utama," ujar Made saat dihubungi.

Sosok Hakim Kusno yang akan Mengadili Setya Novanto Hari Ini

Setya Novanto (Twitter)

Persiapan KPK

Pihak KPK mengaku telah siap untuk menghadapi sidang melawan orang nomor satu di Senayan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengaku jika pihaknya tidak takut pada apapun yang terjadi pada sidang tersebut.

"Siap 100%, jangan takut," kata Basaria Pandjaitan, Wakil Ketua KPK, Rabu (29/11/2017).

Meski demikian, Basaria mengaku jika KPK harus tetap berhati-hati.

"Tentunya KPK harus berhati-hati," tuturnya.

Basaria juga mengungkapkan, jika cara terbaik untuk mengalahkan Novanto dalam konteks ini ialah dengan segera melimpahkan perkara ke tingkat penuntutan.

Sayang, pihak Novanto mengulur waktu dengan mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Padahal, menurut Basaria, berkas perkara hampir lengkap.

"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai. Tapi, karena yang bersangkutan, dan itu hak dia, memintakan saksi-saksi yang meringankan, kita harus melakukan itu (memeriksa saksi dan ahli yang meringankan)," kata Basaria.

Empat Tersangka OTT Jambi Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan

Kedua kalinya

Sidang praperadilan ini merupakan sidang kali kedua bagi Setya Novanto dan KPK.

Di sidang sebelumnya, KPK telah kalah dalam sidang praperadilan pertama Setya Novanto, pada hari Jumat 29 September 2017.

Saat itu Hakim Cepi Iskandar menetapkan jika penetapan tersangka oleh KPK terhadap Setya Novanto adalah tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Hakim Cepi menambahkan bahwa KPK harus menghentikan penyidikan kasus Setya Novanto.

KPK lantas kembali menangkap Setya Novanto dan menetapkannya sebagai tersangka pada 10 November 2017.

Namun, pihak Setya Novanto membela diri dengan mengajukan praperadilan pada 15 November 2017.

5 Berita Populer, Gunung Keluarkan Racun Berbahaya hingga Kisah Mbah Atin, Pencabut Nyawa di Yogya

Setya Novanto diperiksa perdana pasca penahanan dirinya terkait kasus korupsi KTP elektronik. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Rekam jejak hakim praperadilan

Sidang praperadilan ini bakal dipimpin oleh hakim Kusno.

Dari rekam jejaknya, hakim Kusno tercatat beberapa kali menolak permohonan praperadilan.

Diantaranya adalah permohonan dari Irfan Kurnia Saleh tersangka kasus korupsi helikopter AW101, permohonan John Kei, dan kasus mafia pajak Haposan Hutagalung.

Namun, menurut peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, KPK mesti berhati-hati lantaran hakim Kusno memiliki rekam jejak kurang baik dalam hal pemberantasan korupsi.

Dalam catatan ICW, Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.

Ia juga pernah memberikan vonis ringan 1 tahun penjara kepada Zulfadhli, anggota DPR RI dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.

Terlibat dugaan korupsi e-KTP

Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto diduga bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dirinya diduga bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)