Pengacara Setya Novanto pernah mengungkit-ungkit hak imunitas DPR, dan ini juga sempat dijadikan alasan Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK.
Menurut Mahfud MD, hak imunitas DPR itu bukan hukum, dan tidak menyangkut pelanggaran-pelanggaran terhadap etika dan kasus korupsi seperti yang menjerat Setya Novanto.
Mahfud MD juga mengatakan, bahwa sesuai tap MPR No. 6 Tahun 2001, yang isinya pejabat negara yang mendapat sorotan publik karena tingkah laku dan kebijakannya, harus mundur dari jabatannya tanpa menunggu putusan pengadilan.
Main Sirkus dan Akrobat
Menurutnya, sikap Setya Novanto yang pura-pura sakit hanyalah suatu upaya untuk menunggu praperadilan dan menghindari hukum.
Karena setelah diperiksa oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Setya Novanto terbukti baik-baik saja dan tidak sakit. (*)