Dulunya 13 Orang, Kini Anies Ingin Tambah Tim Gubernur Menjadi 74 Orang, Anggarannya Jadi Membludak!

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan menyapa warga saat tiba di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (16/10/2017). Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut melakukan doa bersama pendukungnya sebelum melaksanakan pelantikan di Istana Negara.

3 Fakta Pihak Ini Sengaja Menjebak Anies-Sandi di RAPBD 2018

Harus ubah Pergub

Dalam kesempatannya bersama Kompas TV, Sumarsono juga menyinggung soal Peraturan Gubernur (Pergub) No 411 Tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Dalam Pergub tersebut dijelaskan jika anggota TGUPP maksimal hanya 15 orang.

Jika Anies Baswedan ingin menambah jumlah anggota, maka ia harus mengubah Pergub tersebut terlebih dahulu.

"Pasal 7 Pergub 411 huruf C menyebut maksimum 15 orang, sehingga enggak boleh lebih dari 15. Tapi kalau mau lebih dari 15, Pak Anies harus mengubah Pergub 411 dulu sesuai dengan angkanya maksimum menjadi 74," ujar Sumarsono

Pengangkatan TGUPP, kata Sumarsono, merupakan diskresi gubernur.

Adapun dalam penyeleksiannya, gubernur biasanya memberikan sejumlah syarat serta melakukan wawancara untuk mendapatkan anggota TGUPP yang ahli dan sesuai kebutuhan.

Syarat yang biasanya ditetapkan seperti pendidikan, keahlian, hingga rekam jejak calon anggota TGUPP.

"Yang menilai siapa yang layak dan tidak layak adalah gubernur itu sendiri karena dia tahu mana yang kira-kira bisa memahami visi dan misi seorang gubernur dan dianggap cocok. Tapi sebelumnya memenuhi syarat tertentu misalnya pendidikan atau keahliannya apa," ujar Sumarsono. (*)