TRIBUNWOW.COM - Sejumlah wilayah dan daerah telah mengumumkan informasi mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018.
Seperti halnya di Jawa Tengah, yang diumumkan sendiri oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
Dikutip dari TribunJateng.com, Ganjar telah menandatangani surat keputusan tentang UMK tersebut pada tanggal 20 November 2017.
Sebelum menandatangai surat keputusan tersebut, Ganjar mengaku telah mengundang perwakilan buruh dan pengusaha di rumah dinas Puri Gedeh guna membahas mengenai penentuan UMK 2018.
Patokan dalam menaikkan UMP ini adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
BREAKING NEWS: Gunung Agung Meletus, Lihat Foto-foto Penampakannya
Di beberapa kabupaten/kota bahkan nominalnya ada yang lebih dari yang ditentukan dalam PP yang harus naik 8,71 persen.
"Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi dari PP, jangan khawatir sebab semuanya tidak ada yang di bawah PP," kata Ganjar, Selasa (21/11/2017).
Dalam SK yang ditandatangani Ganjar terdapat beberapa ketentuan, antara lain adalah;
Upah minimum tersebut adalah upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
UMK ini juga berlaku bagi buruh dengan tingkat terendah yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun.
"Bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah (SUSU) dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta diberitahukan ke seluruh pekerja di perusahaan," ungkap gubernur dalam SK ini.
Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya keputusan ini.
Sedangkan bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
Selain itu, perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota, juga dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.