Inilah yang Terjadi pada Malam Pertama Setya Novanto Usai Ditahan KPK hingga Ia Bisa Berjalan Lagi?

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Setya Novanto, tidak memakai kursi roda lagi setelah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/11/2017) dini hari. Dia dibawa dari Gedung KPK ke Rutan KPK.

TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (19/11/2017) malam.

Setya Novanto dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Cipto Manunkusumo (RSCM) usai kecelakaan mobil yang menimpanya pada hari Kamis (16/11/2017).

KPK menjemput Setya Novanto, usai pihak RSCM menyatakan jika Ketua DPR RI tersebut tidak perlu rawat inap.

Pose Setya Novanto Ini Menjadi Sasaran Imajinasi Liar Netizen, Lihat Fotonya!

Dikutip dari Kompas.com, KPK membawa Setya Novanto keluar dari rumah sakit pada pukul 23.20 WIB dan tiba di Gedung KPK pada pukul 23.40 WIB.

Sesampainya di Gedung KPK, Setya Novanto yang duduk di atas kursi roda langsung dibawa masuk oleh petugas dan diperiksa selama 90 menit.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan awal kepada Novanto setelah tiba di KPK.

"Ya, dilanjutkan pemeriksaan awal terhadap tersangka tadi," kata Febri lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Senin, (20/11/2017) dini hari.

Sekitar pukul 01.16 WIB, Setya Novanto baru terlihat keluar dari Gedung KPK.

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) menjelang tengah malam. Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke Rutan KPK. (KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Tanpa kursi roda

Saat keluar gedung, Setya Novanto terlihat berjalan tanpa bantuan kursi roda.

Dibantu oleh seseorang yang menggandeng lengannya, Setya Novanto tertatih keluar dari gedung.

Setya Novanto kemudian memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu berjam-jam di luar Gedung KPK.

Setelah memberikan keterangan selama 3 menit kepada awak media, Setya Novanto lanjut diantar petugas menuju ke rutan KPK.

Novanto ajukan surat perlindungan hukum ke Presiden, Kapolri, dan Kejaksaan Agung

Halaman
12