TRIBUNWOW.COM - Belum lama ini, Setya Novanto ditetapkan jadi tersangka tindak korupsi.
Ia diduga terlibat dalam korupsi mega proyek pengadaan KTP elektronik.
Kabar terakhir yang beredar, Setya Novanto disebut akan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sendiri sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Setya Novanto pada Rabu (15/11/2017) malam.
Sebelumnya, Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
Salah satu alasannya adalah karena dirinya sedang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.
Novanto juga memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat paripurna ketimbang menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Kunjungi 25 Negara, Pasangan Ini Travelling Hingga ke Eropa Pakai Sepeda Motor
Desas-desus akan dilakukannya upaya untuk menjemput Novanto mencuat menjelang Rabu petang.
Ketika tiba di kediaman Novanto, para penyidik KPK tidak langsung diizinkan masuk.
Mereka hanya menunggu di depan kediaman Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Selang beberapa saat kemudian mereka baru diizinkan masuk ke rumah Novanto.
Namun, kabar mengejutkan kemudian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, yang keluar dari kediaman Novanto.
Dikutip dari Kompas.com, Wahyudin menyebut Novanto tak ada di tempat saat penyidik KPK mendatangi kediamannya.
Diketahui, Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi E KTP sejak Jumat (10/11/2017).