''Digilir'' 3 Kuli Bangunan, Pembantu Rumah Tangga Hamil 6 Bulan

Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka pencabulan yang menghamili seorang pembantu rumah tangga saat dikeler di Polsek Wiyung, Surabaya, Kamis (16/11/2017).

Setelah Abdul Rohman dan Andi bisa menggauli korban, Abdul Mutolib ikut-ikutan juga.

Dia melampiskan nafsu seksnya dengan korban.

Seakan puas bisa mengguli korban secara sendiri-sendiri, ketiga pemuda itu 'bersepakat' bertemu dan mengajak berhubungan seks dengan korban secara barengan.

Ketiga pemuda itu bergantian menyetubuhi korban pada suatu malam di bulan Juni 2017.

"Semua perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah majikan korban saat keluar. Perbuatan dilakukan secara berulang-ulang hingga korban sekarang hamil enam bulan. padahal korban masih berada di bawah umur (17 tahun)," tutur Rasyad.

Karena hamil, keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Wiyung.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wiyung pun memburu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

"Kami sempat kesulitan menemukan pelaku, karena kerjanya sudah pindah. Tapi akhirnya bisa bisa ditemukan di proyek renovasi rumah di Kenjeran," terang Rasyad.

Andi mengaku, dirinya dan teman-temannya kerap dipancing korban.

Setiap jemur pakaian di lantai dua, korban sering mengganggu dan menggodanya.

"Dia (SL) setiap bertemu memancing-mancing, sehingga saya dan teman tergoda. Saya berhubungan badan sampai lima kali, kemudian yang lainnya ada yang empat dan tiga kali," tutur Andi sambil menundukan kepalanya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 76 d Jo 81 UUR1 No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UUR1 No. 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Surya dengan judul "Gara-gara 3 Pemuda ini, ABG 17 Tahun di Surabaya Hamil 6 Bulan. Inilah Kisahnya. . ."