KPK Siap Panggil Paksa Setya Novanto, Kapan?

Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOPPING OFF GEDUNG BARU GOLKAR - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kedua kanan) menekan tombol bersama Sekjen Idrus Marham (tengah), Bendahara Umum Robert J. Kardinal, Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie (kedua kiri) dan Anggota Dewan Kehormatan MS Hidayatt 'Topping Off' gedung baru Partai Golkar di DPP Partai Golkar di Jakarta, Minggu (12/11). Gedung baru Golkar bernama Gedung Panca Bakti itu untuk menampung seluruh pengurus Partai Golkar baik organisasi internal DPP maupun organisasi say

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempertimbangkan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus e-KTP.

"Pemanggilan paksa itu salah satu opsi yang disediakan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kapan hal tersebut dilakukan tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu," kata Juru Bicara Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Febri mengatakan, pada hari ini, KPK melakukan pemanggilan pertama Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Namun, yang bersangkutan tak dapat memenuhi panggilan KPK dengan sejumlah alasan, salah satunya karena tengah mengajukan uji materi UU KPK.

Sebelumnya, Novanto telah tiga kali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Jennifer Dunn Kepergok Cari Tahu Aktivitas Anak Faisal Haris, Netter: Pelakor Nggak Tahu Malu

"Untuk itu kita akan pertimbangan lebih lanjut. Sejauh mana aturan-aturan di KUHAP (bisa) diterapkan," ujar Febri. 

Ketua DPR RI Setya Novanto saat membawakan pidato pembukaan masa sidang DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

KPK sebelumnya kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017). 

Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Namun, ia memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Penyanderaan Kelompok Bersenjata di Papua, 2 Brimob Tertembak

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Halaman
12