Vonis Buni Yani

Terjerat dalam Kasus yang Sama, Inilah Perbedaan dan Persamaan Sidang Vonis Ahok dan Buni Yani

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok dan Buni Yani

Sedangkan majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KRISTIANTO PURNOMO)

Apa Itu Sumpah Mubahalah yang Diucap Buni Yani? Ini Penjelasannya! Ternyata Laknatnya Mengerikan

Sedangkan untuk Buni Yani, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang digelar 3 Oktober 2017 lalu, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun majelis hakim menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani.

Hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan Buni Yani, yakni telah menimbulkan keresahan dan tidak mengakui kesalahannya.

Namun ada hal yang meringankannya, yakni Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Buni Yani (TRIBUNNEWS.COM)

2. Sama-sama didatangi sejumlah massa pendukung

Saat sidang putusan Ahok, sejumlah massa juga terlihat memadati lokasi persidangan.

Saat itu, massa pendukung Ahok banyak yang kecewa dan menangis karena mendengar vonis dari majelis hakim.

"Pak Ahok dihukum dua tahun, di atas tuntutan jaksa. Ini jadi air mata yang tertumpah hari ini," kata Birgaldo Sinaga, pimpinan massa pro-Ahok yang menggelar aksi di luar ruang sidang, di Jalan RM Harsono.

Beberapa massa terlihat menangis sambil bersujud, terisak dan menyerukan kalimat "Bebaskan Ahok" dan "Ini tidak adil."

Sementara itu, Birgaldo yang ada di atas mobil komando terus berorasi dengan meneriakkan kata-kata semangat untuk para pendukung Ahok.

"Ini kesedihan. Bukan karena Ahok masuk penjara, tetapi karena orang baik dikriminalisasi. Dia sudah menjadi martir buat kita walaupun sejuta orang meludahi wajahnya dan menyeret kakinya ke jeruji besi," ujar Birgaldo.

Usai sidang tersebut, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang untuk ditahan sehingga tidak sempat menemui para pendukungnya.

Anggota tim kuasa hukum Basuki Ahok Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, berorasi untuk sampaikan pesan dari Ahok kepada massa pro-Ahok yang berada di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). (KOMPAS.COM/Anggita Muslimah) (KOMPAS.COM)
Halaman
123