Dalam laporannya ke KPK, Petrus melaporkan Fredrich, Setya Novanto, Damayanti dan Sandy Kurniawan atas dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi diancam dengan pidana minimum 3 tahun maksimum 12 tahun.
Tak hanya itu, Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih menyatakan salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi. (*)
Berita Ini Telah Tayang di Tribunnews dengan judul "Pengacara Setya Novanto Dilaporkan atas Tuduhan Menghalangi Penyidikan e-KTP"