Vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang pada tanggal 3/10/2017 menuntut Buni yani dengan Penjara 2 tahun denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Netizen juga menganggap vonis Buni Yani terlalu ringan dan menuntut bebas Ahok.
@adhityawiputra: Dia bersalah kenapa ahok tetep kepenjara ?.
@wijaya_strong: Secara LOGIKA kalau Buni Yani DIVONIS BERSALAH maka Ahok berarti TIDAK BERSALAH dan HARUS dibebaskan. Jadi Antara Ahok dan Buni salah satu ada yg SALAH dan BENAR nya.
Akun Twitter @wijaya_strong tersebut menyebut Ahok tidak bersalah, karena Buni Yani yang bersalah.
@kristyemelia: ringan sekali pak hukumannya.
@An1taChristine: kok bisa cuma 1 thn 6 bulan? pasal berlapis dan membuat onar NKRI !! walo ga puas, tapi.. dibanding bebas.
@xpresi_grafika: harusnya 6 tahun 1 bulan.
@AtmDarma: Kok hanya 1,5 tahun padahal sdh membuat onar negara sebegitu masif???????.
Dilansir dari Kompas.com, Menurut hakim, hal yang memberatkan Buni Yani adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya
Sementara itu, hal yang dianggap meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.
Hakim menyatakan Buni terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.
Posting-an itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.