Vonis Buni Yani

Apa Itu Sumpah Mubahalah yang Diucap Buni Yani? Ini Penjelasannya! Ternyata Laknatnya Mengerikan

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang digelar 3 Oktober 2017 lalu, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Buni Yani dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian. (KOMPAS.com/Putra Prima Perdana)

Buni Yani tak langsung ditahan dan berencana ajukan banding

Meski sudah menerima vonis, majelis hakim memutuskan untuk tidak langsung menahan Buni.

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap Saptono.

Mendengar putusan itu, Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengonfirmasi ulang pernyataan hakim.

"Majelis hakim yang terhormat, karena tadi ribut, maaf saya mau konfirmasi karena saya tidak mendengar perintah apa pun untuk eksekusi, tidak ditahan bukan?" tanya Aldwin.

"Iya, iya," jawab Saptono.

Pihak Buni Yani mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai," ujar Aldwin ketika ditemui awak media.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)