Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Ini Alasan Setya Novanto

Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Setya Novanto

DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.

Dengan demikian, untuk kali ketiga pula Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan tidak hadir hari ini.

Istri Rahmad Darmawan: Persib Kebanyakan Nawar Seperti Membeli Cabai di Pasar

 

Pihak Novanto merasa pemeriksaannya harus seizin Presiden.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, sebelumnya menilai bahwa ini sesuai dengan amar putusan terhadap uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3 tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.

Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin Presiden. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Tak Penuhi Panggilan KPK, Novanto Kembali Beralasan Izin Presiden"