TRIBUNWOW.COM - Selain dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, ada pihak lain yang juga dilaporkan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan sejumlah penyidik turut dilaporkan.
"Berawal dari laporan pada 9 Oktober oleh pengacara Setya Novantoyang melaporkan dua Pimpinan KPK, Dirdik KPK, dan juga ada beberapa penyidik," ujar Tito di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Mereka dilaporkan atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pihak terlapor adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan kawan-kawan.
Seorang Wanita Disekap dan Diperkosa selama 6 Tahun hingga Lahirkan 4 Anak, Begini Kondisinya Kini!
Surat yang dimaksud adalah produk administrasi yang dikeluarkan terkait penetapan Novanto sebagai tersangka.
Tito mengatakan, semua administrasi dan tindakan hukum yang dilakukan sebelum putusan praperadilan dianggap tidak sah oleh pelapor.
Sandi juga melaporkan atas diterbitkannya surat permintaan pencegahan ke pihak imigrasi atas nama Novanto pada 2 Oktober 2017.
"Berarti dilaporkan soal pemalsuan surat. Tindakan hukum pencegahan dianggap tidak sah sehingga dianggap melanggar Pasal 421, penyalahgunaan wewenang," kata Tito.
Begitu muncul kabar terbitnya SPDP, Tito langsung memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak beserta penyidiknya.
Tito menanyakan bagaimana proses penyelidikan hingga terbitnya SPDP.
7 Negara Asia Termasuk Indonesia Diramal Gempa dan Tsunami Akhir 2017, Begini Kata BMKG?
Dalam penyelidikan, polisi meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi.
"Termasuk dokumen praperadilan, keterangan saksi ahli ada tiga. Dari keterangan itu dianggap kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Tito.