Ikut Lelang E-KTP, Ternyata Begini Status Perusahaan Keluarga Setya Novanto

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017). Deniarto Suhartono bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Hal itu lantaran masing-masing pemegang saham tidak pernah menyetorkan modal kepada PT Murakabi.

Menurut salah satu anggota majelis hakim Anshori Syaifuddin, pernyataan Deniarto sangatlah aneh.

ELF Merapat, MV Black Suit Super Junior Trending, Ini Videonya!

Tanpa modal apa pun dan saham yang fiktif, PT Murakabi berani mengikuti lelang proyek pemerintah senilai Rp 5,9 triliun.

Saat mengikuti lelang proyek e-KTP, PT Murakabi mencantumkan dokumen yang menjelaskan bahwa seolah-olah PT Murakabi memiliki modal aktiva sebesar Rp 20 miliar.

Kemudian, atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.

Sebelumnya, 3/11/2017 Setya Novanto hadir dalam sidang kasus korupsi E-KTP, namun sebagian besar pertanyaan jaksa dijawab dengan "Saya tidak tahu" oleh Novanto.

Dalam BAP, Novanto juga mengaku tidak mengetahui kaitan antara PT. Murakabi dengan Proyek E-KTP. (*)