TRIBUNWOW.COM-Akhirnya, Setya Novanto menghadiri undangan sidang e-KTP ang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (3/11/2017).
Dalam sidang tersebut, Setnov akan diminta untuk menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Ini merupakan undagan ketiga kepada Setnov untuk datang menajadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP.
Di pertemuan sebelumnya, Setnov tak mengahdiri persidangan di karenanakan ada urusan lain dan meminta Jaksa untuk membacakan berita acara pemeriksaan BAP di pengadilan.
5 Fakta di Balik Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto, Nomor 4 Ancaman Hukumannya!
Saat menghadiri sidang ini, Setnov didampingi oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Dalam sidang kali ini, Setnov mendapatkan giliran pertama untuk membacakan kesaksian atas Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam kesaksiannya kepada Majelis, Setnov mengaku mengenal terdakwa Andi.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar, beberapa kali mencoba mengonfirmasi kepada Setya Novanto mengenai keterlibatan Setya Novanto pada kasus e-KTP.
Namun, jawaban mengagetkan keluar dari mulut Ketua DPR RI tersebut.
Ia mengatakan jika dirinya sedang terkena firnat yang sangat kejam, ada pihak-pihak yang menyedutkannya.
Padahal pada persidangan sebelumnya, saksi yang didatangkan menjawab jika Setnov mempunyai andil dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP ini.
Joko Widodo Resmikan Tol Becakayu Setelah 20 Tahun Mangkrak, Pembebasan Tanah Belum Selesai?
Jhon terus bertanya kepada Setnov dan mengingatkan jika dirinya di bawah sumpah namun, Setnov tetap mengelak.
Dilansir dari Kompas.com, Bahkan Setnov hanya menjawab pertanyaan dari Majelis dengan jawaban tidak tahu dan tidak benar saja.