Beberapa hari seteleah pemesanan, tim langsung mendapatkan kabar dari Bea Cukai Soekarbo Hatta bahwa paket berisi cairan vape datang dikirim dari Belanda.
Paket itu kemudian diserahkan pihak Bea Cukai kepada tim dan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penelitian.
Hasilnya, cairan vape tersebut memang mengandung narkoba jenis Cannabinoid.
• Paling Panas! Sikap Kahiyang Saat Pemotretan Terbongkar hingga Masa Tersulit dalam Pernikahan
Pada 26 Oktober lalu, tim pun langsung menangkap MGL di Bali.
"Ketika diinterogasi, MGL mengakui telah menjadi perantara jual beli liquid vape merk dvtch," ucap John.
John disangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak video penangkapan selengkapnya di sini!
• Teratas! Live Streaming Indonesia Vs Timor Leste hingga Suporter Bikin Indonesia Kena Hukuman
(TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)