Dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, penetapan kenaikan UMP itu menjadi kewenangan masing-masing Gubernur.
"Intinya untuk menetapkan UMP tahun 2018 menjadi kewenangan Gubernur. Yang kedua, bahwa untuk penetapannya itu rujukan utamanya adalah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana di dalamnya ada sistem formula untuk kenaikan upah itu," kata Hanif saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (1/11/2017). (Tribunwow.com/Dhika Intan)