Selisih UMP DKI Jakarta dan Surabaya Sekitar Rp 100 Ribu, Hal Ini Jadi Alasan?

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, penetapan kenaikan UMP itu menjadi kewenangan masing-masing Gubernur.

"Intinya untuk menetapkan UMP tahun 2018 menjadi kewenangan Gubernur. Yang kedua, bahwa untuk penetapannya itu rujukan utamanya adalah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana di dalamnya ada sistem formula untuk kenaikan upah itu," kata Hanif saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (1/11/2017). (Tribunwow.com/Dhika Intan)