5 Fakta di Balik Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto, Nomor 4 Ancaman Hukumannya!

Penulis: Dian Naren
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

Ia ditangkap pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 pada pukul 22.00.

Barang bukti yang disita oleh kepolisian pada saat penangkapan adalah 1 tablet Samsung warna hitam abu-abu, 1 SIM card Simpati No 0822 72418602, dan 1 memori card merek Vigen dengan kapasitas 32 GB.

4. Ancaman Hukuman

Laporan yang diterima kepolisian atas Kasus Dyan diterima pada 10 Oktober lalu dengan nomor LP/1032/X/2017

Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

5. Merupakan seorang kader PSI

Dilansir dari kompas.com , Dyan diketahui berstatus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal itu dibenarkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.

"Dyan tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, bukan pengurus. Kami berharap dia mendapat keadilan," kata Toni melalui pesan singkat, Rabu.

Gara-gara Salah Sambung, Seorang Sopir Nekat Lucuti Baju dan Perdayai Wanita hingga Akhirnya. . .

Toni mengatakan, PSI turut memberikan pendampingan kepada Dyann selama diperiksa polisi. (TribunWow.com / Dian Naren)