Perlu diketahui, pengendara kendaraan bermotor tak boleh asal ditilang polisi lalu lintas, sebab ada pula aturannya.
Pada pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya:
1. Kelengkapan surat-surat kendaraan,
2. Pengendara melawan arus
3. Pelat nomor tidak sesuai aslinya
4. Pengendara atau penumpang tidak mengenakan helm.
5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).
6. Harus nyala lampu besar di siang hari.
7. Melanggar lampu merah
8. Melanggar marka jalan.
9. Dan naik motor lebih dari dua orang.
• Ngaku Atas Dasar Cinta Nikahi Nenek Rohaya, Selamat Kini Jalani Hidup Begini Bareng Sang Istri
Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni:
1. Pelat nomor tidak sesuai aslinya.
2. Simbul pada pelat nomor