Siapakah Sosok Pria yang 'Bermain' dengan Hanna Anisa?

Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNWOW.COM - Selain menelusuri dan akan mengonfirmasi langsung ke mantan mahasiswi UI atas nama Hanna Anisa, terkait beredarnya video mesum yang dilakukan alumni UI itu, polisi juga tengah menelusuri identitas pemeran pria dalam video tersebut.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Kamis (26/10/2017).

"Setelah berkordinasi dengan UI, pemeran wanitanya berinisial HA dan memang alumni UI atau sudah lulus. Sementara yang pria masih dalam penyelidikan juga," kata Putu.

Menurutnya dari hasil penelusuran sementara dengan pihak terkait, diduga pemeran prianya adalah mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Bandung.

"Ada informasi, bahwa dia mahasiswa di sebuah perguruan tinggi negeri di Bandung. Tetapi ini belum pasti, dan masih didalami lagi," kata Putu.

Nantinya, kata dia, keduanya akan dikonfirmasi terkait beredarnya video mereka.

"Bisa saja ada yang sakit hati ke mereka atau salah satunya dan menyebarkan video itu. Jadi belum tentu juga mereka yang menyebarkan," kata Putu.

Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

Karenanya, polisi akan memintai keterangan kedua orang pemeran di video mesum tersebut.

"Kami sudah berkordinasi dengan UI dan sudah mendapat data mantan mahasiswa yang dimaksud. Nantinya kita perlu meminta klarifikasi juga dari orang yang ada di dalam video itu. Terutama, bagaimana video itu bisa tersebar, di dunia maya," kata Putu.

Sempat Linglung Gara-Gara Gagal Nikah, Pria Ini Potong Alat Vitalnya! Begini Kronologinya!

Selain itu kata dia pihaknya juga masih mendalami, di mana video tersebut diambil dan kapan video direkam.

"Hal-hal itu yang masih kami cari tahu," kata dia.

Menurutnya, dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama Universitas Indonesia atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.

"Yang jelas, pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.

Halaman
12