Fakta-fakta Tersebarnya Video Mesum, Pihak UI Beberkan Fakta Sebenarnya Tentang Sosok Hanna Anisa

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hanna Annisa

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Sedangkan bagi yang menyebarkan video juga diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Berikut ini bunyinya :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Sementara Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:

"Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..."

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

(TribunWow/Fachri Sakti Nugroho)