Bertahun-tahun Remaja Ini Layani Nafsu Ayah Kandungnya, Polisi Beberkan Hasil Visum Korban!

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNWOW.COM, BANDARLAMPUNG - Bunga (bukan nama sebenarnya) diketahui terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri yang berinisial CWN.

Melansir dari Tribun Lampung, saat Bunga yang masih berumur 16 tahun ini menolak, ia akan mendapatkan perlakuan kasar dari sang ayah.

CWN pun ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandung sendiri dan tak disangka perbuatannya sudah berulangkali dilakukan.

Viral Foto Ijazah Dibakar, Alasannya Jadi Kontroversial

Diketahui, perbuatan bejatnya tersebut sudah dilakukan sejak Bunga masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Kapolsek Telukbetung Barat, Komisaris Atang Samsuri, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2012.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anaknya (korban), dengan cara memaksa, mengancam dan memukul korban. Pelaku juga tidak segan-segan melukai korban jika melalukan perlawanan,” terang Atang kata Atang, Selasa (24/10/2017).

Ditulis Satu Hari Sebelum Tragedi, Surat Korban Kapal Titanic Terjual dengan Harga Fantastis!

Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara mulai dari Batu Puru, Way Tataan, Pesawaran, Desa Hurun, Pesawaran, dan terakhir dilakukan di wilayah hukum Polsek Telukbetung Barat.

“Kemungkinan korban tidak kuasa tahan lagi dengan perlakuannya ayahnya, sehingga Ia melaporkan ke polisi atas peristiwa yang dialaminya,” ujar Kapolsek.

Penyidik pun terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan.

Astaga! Setya Novanto Datang Terlambat Lalu Tidur Saat Berlangsungnya Sidang Paripurna Perpu Ormas

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan visum et repertum, hasilnya diketahui kemaluan korban mengalami luka," jelas Atang dilansir dari Tribun Lampung.

Namun, kasus seperti ini bukanlah yang kali pertama terjadi.

Kasus ini selalu berulang bisa karena beberapa faktor.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto Alam, menjelaskan faktor pertama bisa dimungkin karena lemahnya keimanan dan ketakwaan.

Wow, Balajaer Sebut Ayu Ting Ting Lebih Cantik dari Raisa Tingkat Halu Luar Biasa

Faktor lainnya bisa disebabkan karena ketimpangan sosial dari sang pelaku.

Ketimpangan sosial yang dimaksud di sini, yaitu salahnya pergaulan dan bisa jadi faktor dari keseringan menonton film porno.

"Dari beberapa faktor yang disebutkan tadi, faktor paling mendekati adalah dari faktor lemah iman dan ketakwaan," katanya.

Video Ciumannya dengan Nadine Waworuntu Bikin Heboh, Verrell Bramasta: Aku Udah Lupa Kejadian Itu

Yusdianto mengatakan, agar kejadian ini tidak terulang maka hukuman terhadap pelaku seharusnya bisa lebih diperberat lagi agar menimbulkan efek jera. Selama ini, kata dia, aparat kepolisian dalam mensangkakan pelaku pencabulan hanya menggunakan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, CWN dijerat polisi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)